
Gegara Hewan Ternak, Kades di Selayar Dilapor Aniaya Pasangan Lansia
Polres Kepulauan Selayar memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
SELAYAR, BUKAMATANEWS - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Askin (52 tahun) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan lansia, Muh Arsyad (66 tahun) dan isterinya Bunga Dewi (64 tahun).

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Jumat, 18 Juli 2025 tersebut, berawal dari pertemuan mediasi untuk membahas hewan ternak yang merusak kebun warga.
Kapolsek Bontosikuyu, AKP Danyel, dalam keterangannya membenarkan adanya laporan masyarakat terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 Wita di Gedung Pertemuan Desa Lowa.
Menurut laporan yang diterima, insiden tersebut terjadi saat berlangsung kegiatan mediasi menyangkut permasalahan hewan ternak yang merusak kebun warga. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dusun Barang-barang, Daeng Manaring, meminta salah satu warga bernama Bunga Dewi, yang merupakan istri dari Muh Arsyad, untuk meninggalkan ruangan. Namun karena menolak, Daeng Manaring kemudian diduga menarik tangan Bunga Dewi secara paksa.
Melihat kejadian itu, Muh Arsyad yang berniat melerai justru mengalami tindakan fisik dari Kepala Desa Lowa, Muh Askin. "Korban mengaku sempat didorong pada bagian bahu hingga terjatuh ke lantai," jelas Kapolsek.
Adapun identitas korban dalam peristiwa ini adalah Muh Arsyad (66) dan istrinya, Bunga Dewi (64), warga Dusun Pondang, Desa Lowa. Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah Muh Askin (52), Kepala Desa Lowa, dan Daeng Manaring (57), Kepala Dusun Barang-barang.
Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan, serta membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.
"Langkah awal sudah kami lakukan. Saat ini kami fokus pada proses penyelidikan guna memastikan seluruh keterangan yang diterima dapat diuji sesuai fakta hukum," ujar AKP Danyel.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan lanjutan, termasuk potensi aksi balasan dari pihak keluarga korban. Untuk itu kami telah mengarahkan Bhabinkamtibmas agar lebih proaktif dan melaksanakan cipta kondisi di wilayah Desa Lowa,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, juga menegaskan keseriusan untuk menangani kasus ini.
"Saya akan meminta Kasat Reskrim untuk membantu Polsek Bontosikuyu dalam penanganan kasus ini, jika perlu diambil alih ke Polres guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres.
Polres Kepulauan Selayar memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47