Kasus Korupsi Kredit Tempilan di Selayar Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
SELAYAR, BUKAMATANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan atau topengan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2022–2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Ruang Rapat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Gelar perkara dipimpin Ps. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Bagwassidik, Subdit Tipidkor, Bidkum, Bidpropam, Itwasda Polda Sulsel, serta tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 3 Juli 2025. Dalam proses penyidikannya, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi, menghadirkan ahli, serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.066.569.325.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Benar, pada saat gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sulsel tanggal 14 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Kepulauan Selayar," ujar Ipda Andi Bakri Yamar.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka merupakan hasil dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI, hingga gelar perkara. Saat ini penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan tahapan penyidikan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman, mengatakan, gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan mekanisme untuk memastikan seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek formil maupun materiil sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Melalui gelar perkara tersebut, seluruh alat bukti dan hasil penyidikan telah diuji bersama. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka karena telah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selanjutnya penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga proses pemberkasan perkara," kata Iptu Sukarman.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," tegas AKBP Didid Imawan.
Kapolres menambahkan, penyidik akan melanjutkan seluruh tahapan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)
