Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
ACC Sulawesi memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kontrol masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja, terus menguat. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa, kini giliran Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang bersuara lantang.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun meminta Kejati tidak berlarut-larut dalam proses penyelidikan dan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang sudah masuk.
"Sudah ada laporan resmi dan data yang diserahkan ke Kejati. Sekarang publik menunggu langkah konkret. Bila unsur pidana terpenuhi, maka penyelidikan harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kadir, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi bukan semata pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
"Kalau anggaran dikucurkan secara rutin bertahun-tahun untuk fasilitas yang tidak digunakan, itu sudah jelas pemborosan dan penyimpangan. Apalagi ini menyangkut uang rakyat," tambahnya.
Kadir mengingatkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memang memberi hak keuangan kepada pimpinan dan anggota DPRD, namun prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan asas manfaat tetap harus menjadi dasar dalam penggunaannya.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum melakukan demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel pada Senin, 19 Agustus 2024. Dalam aksinya, mereka menyerukan adanya kejanggalan serius dalam penggunaan Anggaran Rumah Tangga pimpinan DPRD Tana Toraja sejak tahun 2017 hingga 2024.
Koordinator aksi, Issank, mengungkapkan bahwa meski rumah jabatan DPRD tidak pernah ditempati, namun anggaran pemeliharaan tetap dikucurkan setiap tahun. Ia merinci bahwa anggaran pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas mencapai Rp100 juta per tahun, konsumsi Rp25 juta per bulan, serta biaya listrik dan air sebesar Rp10 juta per bulan.
"Ini sangat janggal karena rumah tersebut tidak dihuni sama sekali, tapi anggarannya tetap jalan terus setiap tahun," kata Issank.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa pimpinan DPRD lainnya menerima anggaran lebih besar, yaitu Rp152 juta per tahun untuk pemeliharaan, dan Rp40 juta per bulan untuk konsumsi. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran semacam ini sudah menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel.
Mahasiswa juga menolak jika penyelesaian kasus ini hanya sebatas pengembalian kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana korupsi.
"Kalau korupsi cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, maka kita sedang mempermainkan hukum. Penindakan harus tetap berjalan," tegasnya.
Setelah aksi unjuk rasa, laporan resmi kemudian diserahkan langsung ke pihak Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel. Laporan tersebut disusun berdasarkan data dari dokumen APBD Tana Toraja yang mereka akses secara terbuka. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pihak Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut bahwa kasus ini termasuk dalam lingkup penyelidikan ART DPRD se-Sulsel yang sedang digarap oleh bidang Pidana Khusus Kejati.
"Termasuk DPRD Tana Toraja yang dimaksud. Kasusnya sedang kita telaah, masih di tahap penyelidikan," kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, Soetarmi menolak membeberkan materi perkara secara rinci. Ia meminta masyarakat bersabar dan memberi ruang kerja kepada penyelidik.
"Belum bisa kami ungkap detailnya sekarang. Tapi kami pastikan, setiap perkembangan nanti akan disampaikan secara terbuka," ujarnya.
Kontrol Publik Tak Akan Kendur
ACC Sulawesi memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kontrol masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Kami minta Kejati terbuka, tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini menggantung. Ini menyangkut integritas lembaga wakil rakyat dan kredibilitas penegak hukum," pungkas Kadir. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45