Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Didik menyebut pelaku menaruh dendam sejak lama dan akhirnya melepaskan satu tembakan senapan angin ke arah korban saat hendak pulang dari rumah tetangganya yang jaraknya 30 meter dari rumah korban.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Motif penembakan yang dilakukan Nasruddin alias Sayang (42) terhadap saudara iparnya, HN (34) staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu persoalan warisan keluarga.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pelaku nekat menembak korban karena merasa tidak adil dalam pembagian warisan dari orang tua mertua mereka.
"Motifnya yaitu perebutan harta warisan. Antara korban dan pelaku ini masih saudara ipar. Pelaku merasa hanya mendapatkan bagian kecil, sementara korban lebih banyak menerima tanah warisan," kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Didik menyebut pelaku menaruh dendam sejak lama dan akhirnya melepaskan satu tembakan senapan angin ke arah korban saat hendak pulang dari rumah tetangganya yang jaraknya 30 meter dari rumah korban.
"Pelaku dendam dan akhirnya melampiaskan dengan cara menembak korban menggunakan senapan angin berjenis Saptaider kaliber 4.5 mm dengan jarak 4 meter," jelasnya.
Peluru senapan angin mengenai bagian ketiak kanan korban. Meski sempat terluka, korban berhasil diselamatkan dan kini kondisinya mulai membaik.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit. Luka tembaknya di bagian bawah ketiak sebelah kanan. Sudah diobati dan kondisinya berangsur pulih," ujarnya.
Setelah menembak, Nasruddin langsung kabur ke Kalimantan. Namun pelariannya tak bertahan lama.
"Pelaku ditangkap di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Gowa dibantu tim di sana melakukan penangkapan," tambah Didik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama lima tahun.
Penulis:Mawan
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45