Dorong Kemudahan Akses, Dinsos Jalin Kerja Sama Pelayanan Publik di Seluruh Kecamatan
Dinas Sosial Makassar menandatangani MoU pelayanan publik di seluruh kecamatan. Mulai 7 Juli 2025, warga dapat mengurus KIS dan cek DTSEN langsung di kantor camat. Pelayanan publik makin mudah dan dekat dengan masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dinas Sosial Kota Makassar di bawah kepemimpinan Andi Bukti Djufrie kembali membuat gebrakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kamis (3/7/2025), Dinas Sosial resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pelayanan publik yang akan dijalankan di seluruh kecamatan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di kantor Dinas Sosial ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar dan seluruh camat se-Kota Makassar. Langkah strategis ini dinilai sebagai upaya mempermudah akses warga terhadap layanan sosial tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial di tingkat kota.
Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan bahwa tahap awal layanan publik yang dapat diakses warga di kantor kecamatan mencakup pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
“Mulai Senin, 7 Juli 2025, masyarakat sudah bisa menikmati layanan ini langsung di kantor kecamatan terdekat. Ini untuk memangkas jarak, waktu, serta biaya warga dalam mengakses hak-haknya,” ujar Andi Bukti Djufrie.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dan penambahan jenis layanan agar semakin banyak kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi di tingkat kecamatan.
Dengan terobosan ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan merata, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
