DPRD dan Pemkab Maros Sepakati Ranperda Pembangunan Kepemudaan: Jawab Tantangan Bonus Demografi
Ranperda ini saat ini masuk tahap evaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara resmi. Diharapkan, regulasi ini mampu memberikan ruang strategis dan terukur bagi pengembangan generasi muda di Kabupaten Maros.
MAROS, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Maros, Senin (30/6/2025).
Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Maros, Chaidir Syam, disaksikan oleh anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Arie Anugrah, dalam laporannya menyampaikan bahwa judul rancangan perda mengalami perubahan dari “Penyelenggaraan Kepemudaan” menjadi “Pembangunan Kepemudaan” setelah melalui pembahasan secara mendalam.
“Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong keterlibatan pemuda, mulai dari proses penyadaran hingga peran mereka sebagai pelopor dalam pembangunan daerah,” jelas Arie.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini, mengingat lebih dari 50 persen penduduk Maros merupakan generasi muda.
“Kita sedang menghadapi bonus demografi. Ini harus direspons dengan kebijakan yang jelas dan konkret untuk membina dan mengarahkan potensi pemuda sebagai pilar pembangunan,” ungkap Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir menambahkan bahwa perda ini akan mengatur arah pembangunan kepemudaan secara menyeluruh, mencakup penguatan fasilitas, dukungan anggaran, hingga kolaborasi lintas sektor dan OPD.
“Misalnya, Dinas Pertanian bisa mendorong lahirnya petani-petani muda, Kesbangpol membina organisasi kepemudaan, dan Dinas UMKM bisa memberi pelatihan wirausaha bagi pemuda. Ini harus jadi gerakan lintas sektor,” jelasnya.
Ranperda ini saat ini masuk tahap evaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara resmi. Diharapkan, regulasi ini mampu memberikan ruang strategis dan terukur bagi pengembangan generasi muda di Kabupaten Maros.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
