Redaksi
Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 23:19

Pemkab Maros Periksa ASN Tak Disiplin, Motifnya Beragam: dari Gaji Minus hingga Lokasi Kerja Jauh

Pemkab Maros Periksa ASN Tak Disiplin, Motifnya Beragam: dari Gaji Minus hingga Lokasi Kerja Jauh

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami alasan di balik perilaku tidak disiplin sejumlah ASN.

MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kedisiplinan. Sejumlah pegawai terindikasi malas masuk kerja, kinerjanya rendah, bahkan bermasalah dalam tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami alasan di balik perilaku tidak disiplin sejumlah ASN.

“Banyak yang tidak masuk tanpa keterangan jelas, kinerja rendah, hingga bermasalah secara administratif. Ini sedang kami tangani,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (27/6/2025).

Pendalaman dilakukan oleh tim konseling ASN, yang bertugas melakukan pendekatan psikologis dan administratif guna menemukan akar masalah. Beberapa alasan yang kerap ditemukan, kata Sri, di antaranya lokasi kerja yang jauh dari tempat tinggal, gaji yang sudah ‘minus’ akibat potongan, serta rendahnya motivasi kerja.

“Melalui konseling, kami ingin memberi ruang bagi ASN untuk memperbaiki diri. Tapi jika tidak ada niat untuk berubah, maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kedisiplinan,” tegasnya.

Menurutnya, jika hasil konseling menunjukkan tidak ada perkembangan, maka ASN tersebut akan direkomendasikan ke tim pemeriksa untuk proses lebih lanjut sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Maros dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembenahan internal birokrasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Maros