JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kasus penyiksaan di Indonesia terus meningkat. Total aduan yang masuk ke Komnas HAM sejak tahun 2020 mencapai 282 kasus.
Hal inipun menjadi sorotan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 pihaknya menerima setidaknya 17 aduan penyiksaaan. Korban penyiksaan sendiri berasal dari beberapa kalangan. Diantaranya perorangan, tahanan, kelompok minoritas agama, pengungsi luar negeri, dan penderita disabilitas tertentu.
"Beberapa praktek penyiksaan itu ditemukan dalam proses penegakan hukum," ujar Anis pada konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.
Adapun wilayah terbanyak dilaporkan terjadi di Sumatra Utara 47 aduan, DKI Jakarta 25 aduan, Sumatra Selatan 21 aduan. Selain itu, Sumatra Barat 19 aduan dan Jawa Tengah 18 aduan.
Dugaan pelanggaran terhadap hak rasa aman menempati posisi tertinggi dengan 152 laporan. Kemudian, hak memperoleh keadilan terdapat 74 aduan, dan hak untuk hidup sebanyak 52 aduan.
"Terkait aduan ini pihak Polri menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan. Dimana 15 aduan pada 2024, dengan total 176 aduan sejak 2020 hingga 2024," katanya.
"Disusul TNI dua kasus dengan total 15 kasus, dan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dengan jumlah 10 kasus," ucapnya.
Anis mengatakan, Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan dan praktek penyiksaan oleh aparat.
Pihaknya juga menyayangkan praktek kekerasan aparat dalam bentuk penghilangan nyawa, penganiayaan, kekerasan terhadap tahanan, serta penyiksaan saat interogasi masih terjadi.
Selain itu, masih ditemukan persoalan seperti overkapasitas tahanan, kurangnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan.
Anis mendorong adanya pelatihan dan pemahaman HAM bagi aparat penegak hukum. Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah hukum dan kebijakan yang tegas untuk mencegah penyiksaan.
Hal ini termasuk mengawasi cara interogasi dan aturan penahanan yang bisa melanggar HAM. Pelaku penyiksaan harus dihukum setimpal, dan korban perlu mendapat ganti rugi yang adil.
Komnas HAM juga menekankan peran dan tanggung jawab negara menjamin tindakan penyiksaan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana. Selain itu, lanjutnya, partisipasi masyarakat penting dalam mengawasi dan mendorong penghapusan praktik penyiksaan di Indonesia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Komnas HAM: 10 Warga Sipil Tewas dalam Kerusuhan Akhir Agustus, Diduga Ada Penyiksaan
-
Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Polri Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM
-
Komnas HAM Sebut 2 Periode Kepemimpin Jokowi Larangan Kebebasan Berpendapat Lebih Massif
-
Komnas HAM Siap Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Pilkada Serentak
-
Komnas HAM Minta Pemerintah Hati-hati dalam Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan di Pulau Rempang