Redaksi
Redaksi

Selasa, 03 Juni 2025 01:26

Ilustrasi
Ilustrasi

Gadis ABG Dicabuli Usai Pesta Miras di Gowa, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Peristiwa bermula ketika pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupan Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5) sekitar pukul 14.30 wita. Sesampainya di TKP korban langsung diminta istirahat di dalam kamar.

GOWA, BUKAMATANEWS - Tiga remaja berinisial F (20) DU (22) dan RA (19) ditangkap setelah mencabuli soerang gadis ABG inisial NN (15). Pelaku beraksi usai pesta minuman keras (miras).

Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda, DU dan RA di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sabtu (31/5) sekitar pukul 03.15 Wita dan F diamankan oleh Polsek Parangloe setelah dicegat oleh keluarga korban setelah pulang dari mendaki di wilayah Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Minggu (1/6) sekitar pukul 01.11 Wita.

Peristiwa bermula ketika pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupan Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5) sekitar pukul 14.30 wita. Sesampainya di TKP korban langsung diminta istirahat di dalam kamar.

"Pelaku (DU) mengajak (korban) keluar ke rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor, setiba di TKP korban diajak masuk ke dalam rumah kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Belakangan, teman ketiga pelaku yang berjumlah 4 orang datang dan mereka pesta miras. Setelah mabuk, F masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

"Berselang beberapa jam datang temannya para pelaku dan langsung pesta miras. Pelaku yang mabuk masuk ke dalam kamar korban kemudian memekasa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali," ucap Alfian.

Tak sampai disitu, Alfian menyebut selain F kedua pelaku (DU) dan (RA) ikut melakukan aksi serupa meski korban sempat melawan hingga mengalami luka cakaran di bagian leher. Korban yang akhirnya tak berdaya kemudian diperkosa oleh pelaku RA sebanyak satu kali, sementara DU ikut menyentuh bagian tubuh korban.

"Korban meski memberontak dan terkena cakaran di bagian leher. Kedua pelaku tetap melakukan nafsu bejatnya RA memperkosa korban satu kali dan DU meremas payudara korban," ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat indak pidana persetubuhan terhadap anak undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81.

"Ketiga pelaku akan dikanakan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutup Alfian.

Penulis: Mawan

#Polres Gowa

Berita Populer