Redaksi
Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 18:37

Komisi I DPRD Parepare Konsultasi ke Pemkot Bandung Bahas Ranperda Produk Hukum Daerah

Komisi I DPRD Parepare Konsultasi ke Pemkot Bandung Bahas Ranperda Produk Hukum Daerah

Konsultasi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi DPRD Parepare dalam menyusun Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan ke depan lebih efektif, responsif, dan memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

BANDUNG, BUKAMATANEWS – Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Kamis (24/4/2025). Agenda tersebut membahas rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah. Dalam pertemuan itu, Komisi I mendapat penjelasan terkait mekanisme, strategi, serta best practice yang selama ini dijalankan Pemkot Bandung dalam merumuskan regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Asy’ari Abdullah mengatakan, konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum di Parepare. Menurutnya, keberadaan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akan memberi kepastian, tata kelola, dan kejelasan prosedural dalam penyusunan setiap regulasi di tingkat kota.

“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum yang dilahirkan DPRD dan Pemerintah Kota Parepare memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami belajar dari pengalaman Kota Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan sistem penyusunan produk hukum yang terstruktur,” jelas Asy’ari.

Sementara itu, pihak Bagian Hukum Kota Bandung menyambut baik kehadiran rombongan DPRD Parepare. Mereka memaparkan sejumlah regulasi dan instrumen hukum yang telah dijalankan, termasuk mekanisme harmonisasi peraturan daerah dengan kebijakan pusat.

Konsultasi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi DPRD Parepare dalam menyusun Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan ke depan lebih efektif, responsif, dan memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#dprd parepre