Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana. Karena itu, perkara ini dinyatakan dihentikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana. Karena itu, perkara ini dinyatakan dihentikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/5).
Penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif ini mencakup verifikasi dokumen asli serta pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk alumni dan pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi.
“Penyidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga S1 di Fakultas Kehutanan UGM. Seluruh dokumen telah diuji laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni lainnya sebagai pembanding,” jelas Djuhandhani.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Presiden Jokowi memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk lulus dari UGM.
“Ijazah tersebut dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dokumen serta keterangan para saksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan secara langsung. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu jam, Presiden dicecar 22 pertanyaan terkait riwayat pendidikannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
“Semua pertanyaan berkaitan dengan ijazah saya, dari SD, SMP, SMA, hingga Universitas. Saya jawab semua dengan tenang karena semuanya memang sesuai fakta,” kata Jokowi saat dimintai keterangan usai pemeriksaan.
Laporan dugaan ijazah palsu tersebut awalnya dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bareskrim Polri berharap masyarakat dapat menerima keputusan hukum tersebut sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan terkait keaslian ijazah Presiden.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08