
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp19 Miliar, Selamatkan 62.500 Jiwa
Langkah ini sebagai wujud keseriusan Polri, TNI, dan Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba merujuk pada program Presiden Prabowo Subianto.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polrestabes Makassar melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai hampir Rp19 miliar, pada Selasa, 29 April 2025.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 kilogram sabu, senilai Rp12 miliar, 4 kilogram ganja senilai Rp45 juta, serta 500 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp7 miliar.
"Bila seluruh narkotika tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak lebih dari 62.500 jiwa," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana usai pemusnahan.
Arya mengatakan, langkah ini sebagai wujud keseriusan Polri, TNI, dan Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba merujuk pada program Presiden Prabowo Subianto.
"Ini bukti nyata keseriusan kami. Perintah dari Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda sangat jelas, narkoba harus diberantas sampai ke akar," tegas dia.
Dalam upaya ini, Polrestabes Makassar juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan BNN, TNI, dan masyarakat yang turut berperan penting dalam pengungkapan dan pengumpulan informasi terkait jaringan narkoba.
"Kami mengajak masyarakat Makassar untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan narkoba. Katakan tidak pada narkotika, karena ini bukan hanya melanggar hukum, ini soal menyelamatkan masa depan bangsa," pungkasnya.
Setelah penyampaian resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis sebagai bentuk komitmen untuk menjaga Makassar tetap bersih dari narkoba. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45