Tim LONTARA PPK ORMAWA Unhas Perkuat Mitigasi Bencana di Desa Lonjoboko
25 Agustus 2026 14:41
Munafri menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait penerima iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat tidak lagi bekerja dengan data yang simpang siur dalam menjalankan program iuran sampah gratis. Ia menginstruksikan validasi penerima hingga tingkat rumah tangga sekaligus memastikan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah berjalan pasti di setiap wilayah.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh camat untuk mengevaluasi penanganan sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Menurut Munafri, persoalan sampah di Makassar tidak semata-mata berkaitan dengan armada atau petugas kebersihan. Persoalan data penerima manfaat dan pola pengangkutan yang tidak seragam juga menjadi bagian penting yang harus segera dibenahi.
"Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap kecamatan paling penting," ujar Munafri dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa (25/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta jajaran camat.
Camat Diminta Cek Penerima dari Rumah ke Rumah
Munafri menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait penerima iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
Ia meminta proses pendataan tidak dilakukan secara serampangan, terlebih hanya mengandalkan data administratif seperti pelanggan listrik.
Menurut Munafri, yang harus dihitung adalah jumlah rumah yang menjadi objek layanan, bukan sekadar jumlah meteran atau besaran daya listrik.
"Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah," tegasnya.
Ia meminta camat bersama lurah melakukan pengecekan ulang atau recheck dari rumah ke rumah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang tercatat sebagai penerima memang memenuhi kriteria program.
Validasi menjadi semakin penting karena Pemkot Makassar tengah mengkaji perluasan cakupan penerima iuran sampah gratis, termasuk masyarakat dengan daya listrik 900 VA hingga 1.300 VA.
"Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis," jelas Munafri.
Subsidi Sampah Capai Puluhan Ribu Kepala Keluarga
Munafri juga mengingatkan besarnya beban subsidi yang telah diberikan pemerintah melalui kebijakan iuran sampah gratis.
Saat ini, sekitar 63 ribu kepala keluarga (KK) di Makassar telah mendapatkan manfaat pembebasan iuran tersebut.
Menurut dia, angka itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, program tersebut harus didukung data yang benar agar kebijakan subsidi tidak salah sasaran.
"Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini," ujarnya.
Munafri menilai persoalan lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi kebijakan. Pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu menjelaskan secara utuh kepada masyarakat mengenai siapa yang mendapatkan layanan gratis dan siapa yang masih dikenakan tarif.
Ia mengakui sosialisasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Masih ada aparat wilayah yang menggunakan aturan lama, sementara aturan baru mengenai pengelolaan sampah telah diberlakukan.
"Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data," katanya.
Karena itu, camat dan lurah diminta tidak sekadar mengikuti isu yang berkembang di masyarakat.
"Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan," tegasnya.
Skema Tarif Sampah Disesuaikan Daya Listrik
Pemkot Makassar sebelumnya menerapkan skema tarif iuran sampah berdasarkan kategori daya listrik rumah tangga.
Untuk periode 2025 hingga 2026, pelanggan R1/450 VA mendapatkan pembebasan iuran. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu per bulan menjadi gratis.
Hal serupa berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan.
Sementara pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan. Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA sebesar Rp30 ribu per bulan.
Munafri mengatakan, ke depan pemerintah masih membuka kemungkinan memperluas cakupan penerima manfaat berdasarkan hasil validasi di lapangan.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat wilayah memahami skema tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru," tuturnya.
"Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis," tambah mantan CEO PSM tersebut.
Jadwal Buang dan Angkut Sampah Harus Jelas
Selain membenahi data penerima subsidi, Munafri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.
Ia meminta setiap camat dan lurah menyepakati jadwal yang jelas mengenai kapan masyarakat diperbolehkan mengeluarkan sampah dari rumah dan kapan petugas melakukan pengangkutan.
Jadwal tersebut, kata dia, tidak boleh hanya menjadi imbauan. Camat harus memastikan masyarakat dan petugas kebersihan sama-sama menjalankannya secara konsisten.
"Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran," tegas Munafri.
Selama ini, salah satu persoalan yang masih terjadi adalah ketidaksesuaian antara waktu masyarakat membuang sampah dengan jadwal petugas melakukan pengangkutan.
Sampah yang telah diangkut dan kawasan yang sudah dibersihkan kembali dipenuhi sampah ketika masyarakat mulai beraktivitas dan membuang sampah di luar waktu pengangkutan.
Kondisi tersebut membuat upaya kebersihan menjadi tidak efektif karena petugas harus kembali menangani titik yang sebelumnya telah dibersihkan.
Munafri meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui sistem yang disepakati bersama di tingkat wilayah.
"Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut," katanya.
Pengelolaan Sampah Tak Cukup Mengandalkan Armada
Munafri menegaskan, penanganan sampah harus dilihat sebagai satu sistem yang saling berkaitan.
Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan sampah diangkut, tetapi juga harus mengetahui dari mana sampah berasal, kapan masyarakat membuangnya, bagaimana sampah dikumpulkan dan diangkut, hingga proses pengelolaannya di tempat pembuangan akhir.
"Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya," ujarnya.
Ia meminta camat menjadikan validasi data penerima iuran sampah gratis dan kepastian jadwal pengangkutan sebagai pekerjaan prioritas.
Data yang akurat, menurut Munafri, akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan besaran subsidi, memperluas cakupan penerima manfaat, menghitung kebutuhan armada dan petugas, sekaligus memastikan komunikasi kebijakan kepada masyarakat berjalan dengan benar.
"Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik," pungkasnya. (*)
25 Agustus 2026 14:26
25 Agustus 2026 14:17
25 Agustus 2026 14:32
25 Agustus 2026 08:21
25 Agustus 2026 14:41