Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Layanan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya, Dukcapil Takalar membawa serta alat cetak KTP-El langsung ke lokasi terpencil dalam skema layanan mobile. Ini memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan secara langsung tanpa harus ke kantor pusat di kota.
TAKALAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik hingga ke wilayah terluar. Atas instruksi langsung dari Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar menggelar layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-El) di Pulau Satangnga, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya awal menjelang peluncuran Pojok Digital, sebuah inisiatif digitalisasi layanan publik yang akan segera diresmikan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kabarharkam Mabes Polri. Dengan hadirnya jaringan internet yang kini telah tersedia di wilayah kepulauan, berbagai layanan berbasis digital kini mulai bisa diakses oleh masyarakat setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Takalar, H. Abdul Wahab, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menjangkau masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses. "Alhamdulillah, jaringan internet melalui VPN cukup kuat, sehingga proses perekaman berjalan lancar. Meskipun sempat terjadi gangguan dari pusat, proses pelayanan tetap bisa kami lanjutkan," ungkapnya.
Dalam layanan yang dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, tercatat:
Perekaman KTP-El untuk warga usia 17 tahun: 4 orang
Pencetakan KTP-El karena perubahan data: 10 orang
Aktivasi KTP Digital: 2 orang
Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 13 lembar
Penerbitan Akta Kelahiran: 3 lembar
Layanan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya, Dukcapil Takalar membawa serta alat cetak KTP-El langsung ke lokasi terpencil dalam skema layanan mobile. Ini memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan secara langsung tanpa harus ke kantor pusat di kota.
“Pelayanan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 April 2025. Kami mengimbau masyarakat di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, khususnya di Pulau Satangnga, agar memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya untuk mengurus dokumen kependudukan,” tambah H. Abdul Wahab.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Takalar untuk terus melakukan transformasi pelayanan publik, memanfaatkan kemajuan digital, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan administrasi.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13
16 November 2025 15:19