KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Adapun total kerugian negara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 mencapai angka sekitar Rp4,9 miliar.
BANTAENG, BUKAMATANEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga di lingkup DPRD Bantaeng.
Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan bahwa kali ini yang ditetapkan tersangka oleh pihaknya merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AP (63).
AP diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga pada periode 2019-2021. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/fd.2/04/2025.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I B Bantaeng selama 20 hari ke depan," ujar Satria dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Kata Satria, penahanan yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Ini juga sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tukasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar menceritakan bahwa pada periode September 2019 sampai 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitas tugas pimpinan.
"Pengadaan ini berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng," kata Andri.
Tambahnya, berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran tersebut diperuntukkan bagi pimpinan yang meliputi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD 2019-2024.
"AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya memfasilitasi penerimaan dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2021," ucapnya.
Seperti diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode tersebut masing-masing diisi oleh Hamsyah (Ketua), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua I), dan Irianto (Wakil Ketua II) yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka.
"Dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan negara," ungkap Andri .
Adapun total kerugian negara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, kata Andri, mencapai angka sekitar Rp 4,9 miliar.
Andri menegaskan, tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kuncinya. (*)
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59