MAROS, BUKAMATANEWS - Wanita berinisial SQ (42 tahun) tewas mengenaskan usai dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial ZA (37). Korban tewas dengan luka parah di kepala akibat hantaman barbel.
Peristiwa naas ini terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sabtu, 12 April 2025.
Kapolsek Tanralili, Iptu Zulfadly mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ZA tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Pelaku adalah ZA yang merupakan suami SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah kami menerima laporan dan mendatangi TKP," ujar Zulfadly, Minggu, 13 April 2025
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban. Berdasarkan informasi, pelaku naik pitam usai disuruh oleh korban untuk bekerja.
"Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, menjelaskan bahwa insiden tragis ini berawal dari keduanya terlibat cekcok.
"Korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya, di mana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah," ungkap Marwan.
Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku. Pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur, ZA mengambil barbel dan menghantamkannya ke kepala dan wajah korban.
"Sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel. Pelaku memukulkan barbel ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali," lanjut Marwan.
Barang bukti berupa barbel yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang kejadian untuk mengungkap secara utuh motif dan kondisi psikologis pelaku saat kejadian.
Terkait ancaman hukum, ZA akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Tak Suka Perempuan Ibadah di Masjid, Sopir asal Sulbar Nekat Bakar Lemari Penyimpanan Mukena
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos