Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Seorang pemuda di Kota Makassar bernama Anzen Dewilson Pakadang (28), nyaris tewas diamuk massa setelah ketahuan menggadaikan sepeda motor milik temannya, Sabtu, 12 April 2025.

Berawal saat Anzen meminjam sepeda motor dari temannya tersebut. Namun bukannya dikembalikan, motor tersebut justru digadaikan kepada seorang penjual besi tua dengan harga Rp300 ribu.
Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor, pelaku tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga memancing kemarahan warga sekitar yang kemudian menghakimi pelaku secara brutal.
Beruntung, patroli TNI dari Garnisun Makassar melintas di lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi tak berdaya, lalu membawanya ke Polrestabes Makassar.
Saat itu, pelaku harus digotong ke atas mobil karena kondisinya cukup parah. Setelah mendapat perawatan medis, kondisi pelaku mulai membaik. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan, kasus ini bukan pencurian, melainkan penggelapan. Dia menyebut, pelaku dan korban saling mengenal, dan motor tersebut dipinjam langsung oleh pelaku.
"Bukan pencurian, tetapi penggelapan. Pelaku meminjam motor temannya siang hari, lalu tidak bisa dihubungi sampai malam," katanya.
Alasan pelaku nekat menggelapkan motor temannya karena faktor ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk lem.
"Ternyata motor itu digadaikan ke penjual besi tua seharga Rp 300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ketemu di Mariso, terjadi pertengkaran hingga pelaku diteriaki maling dan dimassa warga," ucapnya.
Polisi saat ini tengah mencari barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pasalnya 372 KUHP. Pada saat terjadi keributan saat korban dan pelaku ketemu karena motornya tidak ada, korban meneriaki pelaku maling sehingga dimassa saat itu," tutupnya. (*)
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13
16 November 2025 15:19