
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut
Dalam kasus ini, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021, pada Selasa, 8 April 2025.

Adapun tersangka baru tersebut yakni berinisial TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP). TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.
"Ditahan karena juga dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur saat ekspose, Selasa malam.
Jabal Nur mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025.
"Sebelumnya tersangka ini dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," kata Jabal.
Jabal Nur menjelaskan, modus operandi dan perbuatan tersangka TGS yakni pada bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT KIP pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp 10 juta guna memperoleh berita acara serah terima pekerjaan Tahap I.
Lanjut Jabal, pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100 persen pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.
"Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain. BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021," bebernya.
Selanjutnya, TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp473 juta pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022.
"Akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp 7.987.044.694," tutup dia.
Dalam kasus ini, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama yakni EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Selanjutnya yakni JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) dan SD selalu Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47