Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 31 Maret 2025 21:05

Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705 di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705 di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Tebar Teror Bom Molotov di Pos Polisi Makassar, Tiga Pemuda Kelompok Anarko Ditangkap

Saat kejadian, hanya dua orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pelemparan, yaitu Dans (pengendara motor) dan Nyong (eksekutor bom molotov). Sementara itu, Opah yang merupakan otak dari aksi tersebut hanya tinggal di rumah.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705 di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Beruang, Makassar, dan Kabupaten Gowa, pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa motif para pelaku melakukan pelemparan bom molotov adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar, mengingat beberapa kota lain telah mengalami kerusuhan akibat isu-isu nasional.

"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya kepada awak media di Kantor Polrestabes Makassar, kemarin, Minggu, 30 Maret 2025.

Arya menjelaskan bahwa saat kejadian, hanya dua orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pelemparan, yaitu Dans (pengendara motor) dan Nyong (eksekutor bom molotov). Sementara itu, Opah yang merupakan otak dari aksi tersebut hanya tinggal di rumah.

"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," ucapnya.

Polisi juga mengamankan dua tas, pakaian para pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Bahkan, dalam tas milik pelaku ditemukan simbol "A" yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.

"Ada simbol 'A' di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka bertiga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Pos Lalu Lintas (Poslantas) di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, kembali menjadi sasaran serangan bom molotov yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. (*)

#Teror bom molotov #Kelompok Anarko #Polrestabes Makassar