MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memeriksa komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.
Pemeriksaan komisioner Bawaslu Palopo itu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.
Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nafsir mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan untuk komisioner Bawaslu Kota Palopo pasca dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Palopo.
"Kemarin ketua KPU sudah, hari ini kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia mengatakan, meskipun masih sama-sama tentang dugaan ijazah palsu Trisal Tahir, namun pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
"Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas," terangnya.
Jufri Natsir menyebutkan pula bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah yang diduga palsu itu.
"Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," pungkasnya.
Adapun kasus ini, lanjut dia, berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung