Redaksi
Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 14:48

Bupati Maros, Chaidir Syam
Bupati Maros, Chaidir Syam

Pemkab Maros Cairkan THR Rp33 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Anggota DPRD

Pemkab Maros mencairkan THR sebesar Rp33 miliar untuk ASN, PPPK, dan anggota DPRD pada 17 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dua minggu sebelum Idul Fitri. Bupati Maros, Chaidir Syam, berharap THR dapat dimanfaatkan dengan baik dan mendorong perputaran ekonomi lokal

MAROS, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Maros pada Senin, 17 Maret 2025.

Pencairan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan bahwa THR harus dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Rincian alokasi anggaran tersebut adalah Rp27,01 miliar untuk ASN, Rp4,97 miliar untuk PPPK, dan Rp144,4 juta untuk anggota DPRD.

“Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini mulai mencairkan THR. Kami berharap ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran,” ujar Chaidir.

Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengimbau agar para penerima THR membelanjakan uangnya di wilayah Maros guna meningkatkan perputaran ekonomi lokal.

“Kalau bisa, belanja di Maros saja supaya ekonomi daerah kita semakin berkembang,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu ASN Maros, Alfi Syahriana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Maros karena pencairan THR dilakukan tepat waktu.

“Saya bersyukur THR sudah cair, tapi saya belum tarik karena rencananya digunakan untuk persiapan kebutuhan Lebaran mendekati hari raya,” tuturnya.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembkab Maros

Berita Populer