Redaksi
Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 17:24

DPRD Kota Parepare Audiensi dengan Komisi II DPR RI Bahas Pengangkatan CPNS dan PPPK

DPRD Kota Parepare Audiensi dengan Komisi II DPR RI Bahas Pengangkatan CPNS dan PPPK

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi tenaga honorer, CPNS, dan calon PPPK di Kota Parepare serta daerah lainnya di Indonesia yang menghadapi kendala serupa.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI. Pertemuan ini membahas kebijakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Rombongan DPRD Parepare dipimpin oleh Ketua Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua Suyuti. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Sementara itu, perwakilan dari Komisi II DPR RI yang menerima audiensi adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Parepare periode 2013-2023.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer, CPNS, dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi di Kota Parepare. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian mereka.

“Kami datang untuk berkonsultasi terkait Surat Edaran Menpan-RB tentang pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilakukan secara serentak. Padahal, Pemkot Parepare telah siap mengangkat mereka karena semua administrasi telah rampung dan anggaran sudah tersedia,” ungkap Kaharuddin Kadir.

Menurutnya, sebanyak 1.032 calon PPPK dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dinyatakan lulus dan mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di Parepare. Mereka telah melalui tahapan seleksi, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengakui bahwa banyak keluhan serupa terkait Surat Edaran Menpan-RB. Ia berjanji bahwa Komisi II DPR RI akan mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak merugikan tenaga honorer dan calon PPPK yang telah lulus seleksi.

“Insyaallah, kami bersama pimpinan Komisi II DPR RI telah berkomitmen untuk mengevaluasi surat edaran ini. Kami juga akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik,” jelas Taufan.

Ia menambahkan bahwa jika suatu daerah sudah siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, baik dari segi administrasi maupun anggaran, maka pengangkatan seharusnya dapat segera dilakukan tanpa perlu menunggu kebijakan serentak.

“Saya pikir harus ada formula yang tepat. Jika daerah sudah siap, sebaiknya diberikan ruang untuk segera melakukan pengangkatan. Jangan sampai tertunda, sebab ini menyangkut pelayanan publik dan hak masyarakat,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga mendukung percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan skema bertahap. Menurutnya, kebijakan ini lebih adil dan memberikan kepastian bagi mereka yang telah lulus seleksi.

“Kenapa harus ditunda? Lakukan saja pengangkatan secara bertahap,” usul Zulfikar.

Ia mengusulkan agar batas akhir pengangkatan CPNS ditetapkan hingga Oktober 2025, sementara PPPK maksimal hingga Maret 2026. Hal ini agar pemerintah daerah dan pusat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses administrasi dan penganggaran.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi tenaga honorer, CPNS, dan calon PPPK di Kota Parepare serta daerah lainnya di Indonesia yang menghadapi kendala serupa.

#DPRD Kota Parepare #Komisi II DPR RI

Berita Populer