Dewi Yuliani : Selasa, 11 Maret 2025 20:07
Tim Opsnal Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Rabu, 26 Februari 2025.

PINRANG, BUKAMATANEWS - Tim Opsnal Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3,7 kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bingkisan besar yang rencananya akan dibawa dari Parepare menuju Sidrap. Pelaku yang diamankan berinisial AP (26), seorang wiraswasta asal Kota Parepare.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang haram tersebut belum sempat diedarkan dan berhasil diamankan dalam waktu yang relatif singkat.

Sabu yang diungkap diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp5 miliar. Polisi menilai sabu tersebut dapat menyebabkan kerusakan besar jika sampai beredar di wilayah tersebut.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Opsnal yang melakukan pemantauan intensif terhadap jalur darat.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, dan kami patut bersyukur bahwa distribusi narkotika ini berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan para pengedar dan pengguna," kata Andiko, Selasa, 11 Maret 2025.

Pelaku kini ditahan dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang lebih luas, guna mengungkap aktor-aktor lainnya yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (*)