Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 06 Februari 2025 15:36

Ratusan massa mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Kamis, 6 Februari 2025.
Ratusan massa mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Kamis, 6 Februari 2025.

Ratusan Massa Pemuda Pancasila Kepung PN Makassar, Minta Hakim Tolak Praperadilan David Limbunan

David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus penyerobotan tanah di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ratusan massa mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Kamis, 6 Februari 2025.

Aksi yang dilakukan dari organisasi Sapma Pemuda Pancasila (PP) Makassar itu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Daeng. Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang bernama David Limbunan.

Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun yang menginginkan agar penetapan tersangka David Limbunan dibatalkan.

"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut. Kami juga mendukung pihak kepolisian agar segera menangkap dan penjarakan David Limbunan," tegas Cimeng.

Cimeng menduga, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan tersangka dirinya.

"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum. Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," tegas Cimeng saat menyampaikan orasinya di PN Makassar.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muhammad Nur Husain mengatakan, terduga mafia tanah itu merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.

"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil.

Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini. Karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan David Limbungan. Tapi hari ini dia (David Limbunan) mengajukan praperadilan atas status tersangkanya," tegas Nur Husain.

Nur Husain menerangkan, dasar David Limbunan melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri. Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbunan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.

"Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu. Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar. Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka," terangnya.

"Tapi David Limbunan mengajukan praperadilan ke PN Makassar atas penetapan tersangkanya. Olehnya itu, kami minta Hakim Tunggal agar menolak praperadilan David Limbunan," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.

"Aspirasi teman-teman diterima, dan Insya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta," ucapnya. (*)

#Pemuda Pancasila #David Limbunan #mafia tanah #Polda Sulsel #Pengadilan Negeri Makassar