Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 14 Februari 2025 10:05

Pemenang sengketa Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga, menegaskan jika kliennya bukanlah mafia tanah.
Pemenang sengketa Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga, menegaskan jika kliennya bukanlah mafia tanah.

Eksekusi Lahan Gedung Hamrawati di AP Pettarani, Pemenang Sengketa Tegaskan Bukan Mafia Tanah

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Meski sempat diwarnai kericuhan, proses eksekusi lahan Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berhasil dilakukan, Kamis, 13 Februari 2025.

Pemenang sengketa Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga, menegaskan jika kliennya bukanlah mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Mahkamah Agung memenangkan gugatan Andi Baso Matutu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.

"Sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018. Jadi Andi Baso Matutu dalam pemilik lahan di Jalan AP Pettarani kemudian bergulir ke pengadilan dan terjadi sengketa. Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut," jelasnya.

Hendra menjelaskan bahwa alas hak yang dimiliki kliennya adalah rincik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh kliennya, Andi Baso Matutu. Dengan demikian tidak ada lagi perdebatan tentang siapa sebenarnya yang berhak atas tanah yang berada di pusat Kota Makassar itu.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Untuk diketahui, selain lahan kosong, di lokasi tersebut juga terdapat 9 bangunan rumah toko dan satu bangunan gedung. Seluruh bangunan itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat.

Hendra menegaskan bahwa seluruh SHM itu adalah palsu berdasarkan putusan pidana. Putusan pidana itulah yang kemudian digunakan oleh Hendra untuk melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.

"SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan," paparnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, telah ada upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet) pada tahun 2022. Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan dalam perkara tersebut.

"Dalam putusan PN Makassar menyatakan bahwa menolak semua perlawanan para pihak ketiga. Sempat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar namun pengadilan menyatakan menolak dalam putusan banding dan menguatkan putusan PN Makassar sehingga upaya hukum pihak ketiga atas upaya eksekusi telah selesai dan putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut harus dapat dimaknai sebagai sikap pengadilan yang melaksanakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga demi menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan haknya.

"Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Kota Makassar serta Pengadilan Negeri Makassar yang telah melaksanakan eksekusi," ucapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Eksekusi Lahan #Gedung Hamrawati #Andi Baso Matutu #Sengketa tanah

Berita Populer