JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyampaikan putusan yang menolak seluruh dalil gugatan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk mutasi pejabat, kecurangan pemungutan suara di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
Namun, MK menilai bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Selain itu, dugaan kecurangan pemungutan suara di enam TPS serta pembukaan kotak suara tidak terbukti berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Pemohon mengklaim bahwa terjadi penyalahgunaan hak pilih di TPS 009 Desa Gayam, namun dalam persidangan terungkap bahwa tiga pemilih yang disebut dalam gugatan tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tuduhan manipulasi suara terbantahkan.
Begitu pula dengan dalil bahwa kotak suara di empat TPS tidak tersegel. Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, menegaskan bahwa seluruh kotak suara disegel dengan segel kabel ties sesuai prosedur. Hanya bagian lubang tempat memasukkan surat suara yang belum ditempel segel stiker, yang kemudian diperbaiki dengan koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan, serta pihak pengamanan.
Mahkamah juga menyoroti selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2, yang hanya berjarak 696 suara atau 0,53 persen. Padahal, ambang batas yang diperkenankan untuk mengajukan sengketa hasil Pilbup Berau adalah 1,5 persen dari total suara sah (130.484 suara), yaitu 1.957 suara. Dengan demikian, sengketa yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses persidangan, kotak suara dari TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang dihadirkan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin, menegaskan bahwa kondisi surat suara masih utuh dalam sampul tersegel. Jika terjadi manipulasi, segel seharusnya sobek, namun saat diperiksa segel masih utuh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu 64.894 suara untuk Paslon 1 dan nol suara untuk Paslon 2. Alternatif lain yang diajukan adalah perintah pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan hanya menyertakan Paslon 1. Namun, tuntutan ini dinilai tidak beralasan dan akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau 2024 tetap sah dengan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK