
Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditangkap Saat Aksi Unjuk Rasa di Depan Kampus UNM
Para demonstran yang diamankan itu memang terlibat dalam kericuhan. Namun, saat diamankan tidak ditemukan alat bukti untuk dilakukan penahanan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Enam demonstran yang diamankan polisi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), akhirnya dibebaskan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, enam demonstran itu dipulangkan lantaran saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang berbahaya yang dibawa.
"Tadi informasi sudah kita pulangkan, subuh pagi dipulangkan," ucap Arya kepada wartawan, Sabtu malam, 22 Februari 2025.
Menurut Arya, para demonstran yang diamankan itu memang terlibat dalam kericuhan. Namun, saat diamankan tidak ditemukan alat bukti untuk dilakukan penahanan.
"Mereka ada di TKP, cuman lempar-lemparan saja, tapi tidak ada barang bukti apa-apa," ujar Arya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi tiga hari terakhir berujung ricuh di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat malam, 21 Februari 2025.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemicu bentrokan lantaran mahasiswa diserang oleh warga yang sudah geram dengan aksi blokade jalan.
"Masyarakat ada yang tidak terima dengan kondisi itu sehingga melakukan penyerangan terhadap pihak yang berunjuk rasa. Jadi mereka ada bentrok dengan masyarakat," ucap Arya.
Pasca bentrokan, sebanyak enam orang diamankan polisi. Mereka yang diamankan diduga melakukan aksi anarkis dengan merusak fasilitas hingga pelemparan bom molotov.
"Ada enam orang (diamankan) itu karena mereka melakukan pelemparan. Kita periksa kenapa melakukan pelemparan itu, kita akan periksa dulu," ungkap dia. (*)
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08