Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre
11 Februari 2025 14:57
Meski sudah dapat diperdagangkan kembali, saham CMNP kini masuk dalam papan pemantauan khusus oleh BEI dengan skema perdagangan full call auction (FCA).
BUKAMATA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Suspensi ini sebelumnya dilakukan karena saham CMNP mengalami lonjakan harga signifikan hingga 183,57 persen dalam sebulan terakhir.
Meski sudah dapat diperdagangkan kembali, saham CMNP kini masuk dalam papan pemantauan khusus oleh BEI dengan skema perdagangan full call auction (FCA).
Pada perdagangan Selasa (4/2), saham CMNP dibuka stagnan di level Rp 3.970 per lembar saham.
Masuk Papan Pemantauan Khusus
Penempatan saham CMNP dalam papan pemantauan khusus dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor.
Skema FCA digunakan sebagai langkah untuk meminimalkan potensi volatilitas harga yang tidak wajar, seiring dengan lonjakan yang terjadi pada saham ini.
BEI sebelumnya menghentikan sementara perdagangan saham CMNP guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kenaikan harga saham yang dianggap tidak biasa.
Langkah ini sesuai dengan upaya regulator untuk menjaga transparansi dan stabilitas di pasar modal Indonesia.
Kinerja CMNP Jadi Sorotan
Kenaikan signifikan saham CMNP menjadi perhatian pelaku pasar. Sebagai salah satu emiten yang bergerak di sektor infrastruktur jalan tol, CMNP memiliki prospek menarik di tengah pembangunan infrastruktur yang masif di Indonesia.
Namun, lonjakan harga saham yang terlalu cepat sering kali memunculkan kekhawatiran tentang potensi spekulasi berlebihan.
Dengan kembali diperdagangkannya saham CMNP, investor diharapkan tetap berhati-hati dan mempertimbangkan informasi yang relevan sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI akan terus memantau perkembangan saham ini untuk memastikan perdagangan berjalan dengan sehat dan wajar.
11 Februari 2025 14:57
11 Februari 2025 14:49
11 Februari 2025 14:42
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 11:46
11 Februari 2025 11:38
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 08:25
11 Februari 2025 07:03
11 Februari 2025 11:26