PAREPARE, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus memperkuat langkah legislasi melalui penyusunan regulasi strategis. Salah satu upaya itu diwujudkan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel ini dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TPPO yang sebagian besar berasal dari Komisi I DPRD Parepare. Kehadiran mereka bertujuan untuk menyelaraskan materi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada.
Ketua Pansus Ranperda, yang juga anggota Komisi I DPRD Parepare, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya lengkap secara normatif, tetapi juga kuat dalam pelaksanaannya di lapangan. Harmonisasi ini sangat penting untuk meminimalisasi potensi konflik norma,” ujarnya.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, tim dari Kemenkumham Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis dan redaksional guna memperkuat substansi dan legalitas ranperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel menyambut baik inisiatif DPRD Parepare, mengingat TPPO merupakan isu nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ranperda seperti ini menjadi bentuk nyata keberpihakan daerah dalam upaya perlindungan hak asasi manusia. Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Parepare yang proaktif,” ujarnya.
Diharapkan, setelah proses harmonisasi rampung, Ranperda ini segera dibahas di paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda, dan kemudian diimplementasikan melalui perangkat teknis di tingkat kota.
Dengan hadirnya regulasi ini, Kota Parepare diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan, penanganan korban, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara lebih terstruktur dan terpadu.
BERITA TERKAIT
-
Cegah Kasus Bullying, KemenkumHAM Sulsel Sasar Sekolah di Makassar
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah