Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 09:30

Ditahan di Singapura, KPK Belum Bisa Temui Buronan Kasus e-KTP Paulo Tannos

Ditahan di Singapura, KPK Belum Bisa Temui Buronan Kasus e-KTP Paulo Tannos

“Dari KPK belum ada yang menemui Paulus Tannos,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan pers, Rabu (29/1/2024).

BUKAMATA - Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), dilaporkan telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses ekstradisi ke Indonesia. Namun, hingga kini KPK belum mendapat akses untuk bertemu dengan Tannos.

“Dari KPK belum ada yang menemui Paulus Tannos,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan pers, Rabu (29/1/2024).

Tessa menjelaskan bahwa KPK belum bisa bertemu dengan Tannos karena buronan tersebut berada di bawah kewenangan hukum Singapura. Oleh sebab itu, akses dari pihak KPK masih menunggu proses yang berlaku di negara tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan di negara tetangga itu.

“Terkait proses persidangan di sana, kita tidak bisa ikut campur. Setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan, masih ada kemungkinan banding yang dapat dilakukan pihak terkait,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi. Dokumen tersebut ditargetkan selesai sebelum 3 Maret 2025 agar proses pemulangan Tannos ke Indonesia dapat segera dilakukan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa sidang di Singapura bertujuan untuk memverifikasi identitas Paulus Tannos.

“Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa identitas yang bersangkutan sudah sesuai. Ini adalah bagian dari prosedur hukum nasional Singapura yang harus kita hormati,” ungkap Widodo.

Widodo menambahkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghormati hubungan bilateral dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. “Sebagai negara hukum, kita harus menghormati aturan yang berlaku di negara sahabat, terutama dalam proses seperti ini,” tegasnya.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian kasus e-KTP, yang merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. KPK dan pemerintah berharap proses hukum ini dapat segera rampung agar Tannos dapat diadili di Tanah Air.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Paulus Tannos #Kasus e-ktp #Korupsi