Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 29 Januari 2025 23:35

Ilustrasi
Ilustrasi

Gadis 16 Tahun di Palopo Diperkosa 8 Pemuda

Saat ini, 4 pelaku pemerkosaan telah ditangkap yakni inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18). Sementara 4 pelaku lainnya yakni D, A, Y, dan R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PALOPO, BUKAMATANEWS - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Palopo menjadi korban pemerkosaan 8 pemuda pada Jumat malam, 24 Januari 2025 lalu. Peristiwa ini terjadi di sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak, Kecamatan Wara.

Sebelum dirudapaksa, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini terlebih dahulu dicekoki minuman keras. Salah satu pelaku, MR (18 tahun), merupakan pacar korban.

Polres Palopo saat ini telah menangkap 4 pemuda dari 8 terduga pelaku. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, awalnya salah satu pelaku yang merupakan pacar korban berinisial MR menjemput korban di rumah neneknya. Korban pun dibawa ke bengkel, disana pelaku lain sudah menunggu.

"Salah satu pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian," kata Supriadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 29 Januari 2025.

Setibanya di bengkel, korban pun dipaksa atau dicekoki minuman keras tradisional jenis ballo oleh para pelaku bejat tersebut.

"Korban sempat dipaksa minum ballo, dan dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian," ujarnya.

Supriadi mengungkapkan, keesokan harinya atau Sabtu, 25 Januari 2025, korban dijemput kembali oleh pelaku lain berinisial F. Korban kemudian dibawa lagi ke salah satu rumah dan kembali diperkosa secara bergilir.

"Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO," jelasnya.

Saat ini, 4 pelaku pemerkosaan telah ditangkap yakni inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18). Sementara 4 pelaku lainnya yakni D, A, Y, dan R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

#Pemerkosaan #Kekerasan seksual #anak dibawah umur #Polres Palopo