Tanah Nganggur 2 Tahun Berturut-turut Bisa Diambil Alih Negara
13 Juli 2025 20:57
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS –Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Terpilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan akan dilakukan secara serentak se Indonesia.
Di Sulsel, terdapat 14 Paslon Kepala Daerah yang akan dilantik lebih awal. Masing-masing, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Gowa), Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin (Bantaeng), Ratnawati Arif - Andi Mahyanto (Sinjai), Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin (Bone), dan Andi Rosman - dr Baso Rahmanuddin (Wajo).
Selanjutnya, Suwardi Haseng - Selle Ks Dalle (Soppeng), Chaidir Syam - A Muetazim Mansyur (Maros), Andi Ina Kartika Sari - Abustan (Barru), Syaharuddin Alrif - Nurkanaah (Sidrap), serta Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang La Tinro (Enrekang).
Kemudian, Zadrak Tombeg - Erianto Laso’ Paundanan (Tana Toraja), Patahuddin - Muhammad Dhevy Bijak (Luwu), A Abdullah Rahim - Jumail Mappile (Luwu Utara), dan Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (Luwu Timur).
Sementara 10 daerah lainnya di Sulsel masih menunggu jadwal pelantikan berikutnya setelah adanya paslon yang menggugat ke MK. Termasuk dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Pelantikan tersebut berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 22 Januari 2025, di Gedung MPR/DPRI, Kompleks Senayan.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
13 Juli 2025 20:57
13 Juli 2025 19:15
13 Juli 2025 18:08
13 Juli 2025 18:04