
Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, Berikut Jadwal Pembelajaran Anak Sekolah di Bulan Ramadan
Dalam surat yang ditetapkan Senin, 20 Januari 2025 ini disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dalam surat yang ditetapkan Senin, 20 Januari 2025 ini disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Antara lain: Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam surat yang ditandatangani tiga menteri ini juga mengatur peran pemerintah daerah. Antara lain, menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Adapun peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Sedangkan, peran orang tua/wali, yakni membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*)
News Feed
Berita Populer
26 April 2025 10:53
26 April 2025 07:29
26 April 2025 05:42
Melinda Aksa Pimpin Kegiatan Healthy Pound Fit Fun Bersama Tiga Organisasi Perempuan Kota Makassar
26 April 2025 10:56
26 April 2025 12:21