Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
S melaporkan NQ Binti A (29) eks Polwan alamat Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban.
BONE, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bone melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang merugikan korban hingga Rp359.150.000.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa kasus penipuan ini dilaporkan oleh S Bin M (46), alamat Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
"S melaporkan NQ Binti A (29) eks Polwan alamat Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban," ujar Kasat Reskrim, Rabu, 8 Januari 2025.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku menawarkan korban akan mengurus dan meluluskan anak korban menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat pada tahun 2022 dan pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya kelulusan anak korban, sehingga korban mentransferkan uang kepada pelaku sejumlah Rp 250 juta dengan tiga kali transfer ke rekening berbeda.
"Namun anak korban tidak lulus sehingga pelaku menjanjikan lagi tahun depannya untuk mendaftar dan pelaku meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban dengan jumlah keseluruhan Rp97.150.000. Kemudian meminta lagi kepada korban sejumlah Rp12 juta untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri," jelasnya.
Lanjut AKP Yusriadi, sampai sekarang anak korban yang berinisial MRN tidak lulus menjadi polisi wanita dan uang milik korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp359.150.000. Karena merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14