Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 10:12

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (INT)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (INT)

Harun Masiku Masih Buron, Hasto Kristiyanto Ditersangkakan KPK

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW DPR

BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sebelumnya menyeret buronan Harun Masiku

Dilansir detik.com yang mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait Hasto.

Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap ini bersama-sama dengan Harun Masiku. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski belum memberikan pernyataan resmi, KPK terus memperbarui informasi terkait buronan Harun Masiku. Baru-baru ini, KPK mempublikasikan empat foto terbaru Harun ke publik. Bahkan, mobil milik Harun yang terlantar selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta berhasil disita pada Juni 2024.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, yang merupakan politisi PDIP. Pemeriksaan tersebut terkait dengan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang pernah dikirim oleh DPP PDIP pada Pemilu 2019.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024).

Yasonna menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir hukum mengenai penetapan calon legislatif yang sudah meninggal dunia pada Pemilu 2019. Menurutnya, MA memberikan balasan yang mengarahkan agar partai memiliki diskresi dalam menetapkan calon terpilih.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut dengan pertimbangan hukum agar ada dasar bagi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Kasus ini menyoroti kembali kontroversi seputar pengaturan PAW dan integritas partai politik di Indonesia. Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang politisi yang terseret dalam pusaran kasus suap ini. Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menyelesaikan kasus yang dianggap mencoreng kredibilitas lembaga legislatif dan partai politik.

KPK diharapkan segera memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. Di sisi lain, publik juga terus mendesak penangkapan Harun Masiku, buronan yang telah lebih dari empat tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini semakin menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan besar di Indonesia, bahkan di tengah upaya reformasi dan penguatan sistem hukum yang terus digaungkan.

#Harun Masiku #Buron KPK #Hasto Kristianto