Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan
06 Februari 2025 21:53
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit Handphone yang digunakan tersangka bertransaksi dengan si penjual.
BONE, BUKAMATA - Seorang lelaki bernama Andi Nuryadi alias Andi Oncong (40 tahun), dipastikan akan melewati hari Natal dan Tahun Baru 2025 di sel tahanan Polres Bone setelah dirinya tertangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Warga yang beralamat di Jalan Husain Jeddawi ini ditangkap kasus narkoba pada tanggal 14 Desember 2024 lalu.
Kasat narkoba Polres Bone yang dikonfirmasi mengatakan, saat penangkapan pelaku Andi Oncong, pihaknya berhasil menemukan satu saset narkoba jenis sabu berukuran kecil dalam penguasaannya.
"Menurut pengakuan tersangka, narkoba ini diperoleh dengan cara sistem tempel dari seseorang berinisial S dengan harga Rp150 ribu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri," kata Iptu Aswar, Jumat, 20 Desember 2024.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, lanjut Iptu Aswar, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone yang digunakan tersangka bertransaksi dengan si penjual. Sementara lelaki S yang disebut menyediakan barang sementara masih dilakukan pengejaran oleh Opsnal narkoba Polres Bone.
"Pelaku beserta barang buktinya kita sudah amankan di Polres dan akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Aswar. (*)
06 Februari 2025 21:53
06 Februari 2025 20:35