Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan
06 Februari 2025 21:53
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
BONE, BUKAMATA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar saat menggelar konferensi pers pada Jumat sore, 20 Desember 2024.
"Dalam penangkapan unit narkoba di Kecamatan Amali beberapa waktu lalu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 1,244 kilogram," kata AKBP Erwin Syah.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Barang bukti yang diamankan ini paling banyak ditemukan di Tabbae Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, dan kalau dinilai barang bukti ini mencapai, Rp1,8 miliar," ungkapnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dua oknum ASN yang berhasil ikut diamankan diketahui 1 bekerja sebagai Guru, dan 1 lagi sebagai Staf Kecamatan Amali.
"Dari pengakuan oknum ASN ini bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Sidrap, sehingga kami melakukan pengembangan sampai kesana dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut," bebernya. (*)
06 Februari 2025 21:53
06 Februari 2025 20:35