5,7 Juta Konten Diblokir Kemkomdigi, Transaksi Judi Online Turun Drastis
22 Januari 2025 23:32
Atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BONE, BUKAMATA - Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan, personel terlebih dahulu mengamankan J (31) bersama barang bukti 1 pembungkus rokok, 1 sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.
"Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku J karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan tersimpan dalam plastik pembungkus rokok yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku pada saat pihak kepolisian menghampirinya," ujarnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
"Pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan sebelumnya diperoleh, diterima dengan cara dibeli langsung dari tangan IH sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp. 350.000. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap IH," jelasnya.
Setelah itu, Pelaku IH (29) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah tas, 1 buah tempat permen, 7 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil bercorak batik, 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 unit handphone.
"Dari pengakuan pelaku IH, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh, diterima dengan cara dibeli dari A yang berada di kota Sidrap sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang / 2 gram, seharga Rp. 2. 000. 000 yang mana sabu tersebut diterima dengan cara ditempel di dekat rambu lalu lintas," tuturnya.
Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
22 Januari 2025 23:32
22 Januari 2025 23:10
22 Januari 2025 22:05
22 Januari 2025 21:36