Uji Kelayakan dan Kepatutan: Lapor Wapres dan KPK, Dewas Diminta Tanggapi Aduan Sepanjang Waktu
Hinca menantang salah satu calon Dewas, Gusrizal, untuk menerapkan layanan pengaduan 24 jam jika terpilih. Ia menekankan pentingnya layanan ini untuk memastikan respons cepat terhadap aduan terkait tindak pidana korupsi.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi III DPR RI hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses tersebut, sejumlah ide dan terobosan mencuat, salah satunya usulan layanan 24 jam untuk pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Hinca menantang salah satu calon Dewas, Gusrizal, untuk menerapkan layanan pengaduan 24 jam jika terpilih. Ia menekankan pentingnya layanan ini untuk memastikan respons cepat terhadap aduan terkait tindak pidana korupsi.
"Saya pikir, kalau Pak Gusrizal terpilih, saran saya, Dewas harus segera menemui Wakil Presiden untuk memastikan semua laporan masyarakat dapat langsung diteruskan ke KPK," ujar Hinca.
Menurutnya, layanan ini harus berjalan tanpa henti, mengingat situasi korupsi kerap bersifat darurat. "24 jam mengadu, 24 jam dilayani, 24 jam dilindungi. Tidak ada lagi waktu tunggu jam kerja. Ini soal kecepatan dan urgensi," tegasnya.
Hinca juga menyoroti perlunya Dewas memberikan perlindungan maksimal kepada pelapor. Ia mengungkapkan, saat ini banyak masyarakat yang ragu melapor karena rasa takut dan ketidaknyamanan. "Kalau mau melapor, masyarakat harus merasa aman. Jangan sampai mereka takut empat hari empat malam sebelum mengadu," katanya.
Komitmen untuk Terobosan Baru
Hinca berharap Dewas KPK yang terpilih nantinya memiliki keberanian untuk mengambil langkah besar ini. "Jika tidak ada terobosan, maka ini hanya sekadar pergantian wajah, tanpa perubahan berarti," pungkasnya.
Adapun 10 calon Dewas KPK yang mengikuti uji kelayakan ini adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena peran Dewas sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah. Akankah terobosan layanan 24 jam ini menjadi kenyataan? Semua mata kini tertuju pada hasil keputusan Komisi III DPR
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
