Ekonom Indef Harap Pemerintah Tak Naikkan PPN 12 Persen
Pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menaikkan tarif PPN untuk menggenjot pemasukan negara. Namun, bukan hanya tarif yang perlu dinaikkan, tetapi lebih kepada memperluas basis pajak.
JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 12 persen. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan, kenaikan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
"Mengingat tahun ini Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut. Jika PPN 12 persen tetap dinaikan, nanti terjadi kenaikan terhadap biaya produksi dari perusahaan," kata Sri dikutip Senin, 18 November 2024.
Kenaikan PPN 12 persen itu, lanjut Sri, bisa mengakibatkan harga produk dan daya beli melemah. Sehingga, menghambat pertumbuhan ekonomi ke depannya.
"Jika tetap dinaikkan menjadi 12 persen ujung-ujungnya adalah terjadinya kenaikan dari harga barang dan kenaikan inflasi. Nah akibatnya ini akan menghambat pemulaan ekonomi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," ucap Direktur Eksekutif Indef (Institute for Development of Economics and Finance) ini.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menaikkan tarif PPN untuk menggenjot pemasukan negara. Namun, menurutnya bukan hanya tarif yang perlu dinaikkan, tetapi lebih kepada memperluas basis pajak.
"Untuk menambah pendapatan dari penerimaan pajak, bukan hanya dengan menaikkan tarif PPN, tetapi juga dengan memperluas tax base. Atau memperbanyak jumlah wajib pajak, selain itu perlu ada ekstensifikasi dari cukai," ujarnya. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
