Matafest 2024 Sukses Digelar, Tampilkan Kreativitas Tari Generasi Muda
08 Februari 2025 21:31
Presiden mengatakan, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Dia meyakini pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama, bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat.
JAKARTA, BUKAMATA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan," ujar Presiden dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Kepala Negara menegaskan kenaikan PPN tersebut hanya untuk barang kategori mewah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang/jasa mewah. Ketentuannya barang/jasa yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Presiden di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden memberi sedikit contoh barang-barang yang masuk kategori mewah di antaranya, yaitu kapal pesiar dan pesawat jet pribadi. "Contoh pesawat jet pribadi, tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas," ucap Presiden.
Presiden menambahkan, untuk barang/jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak akan dikenakan kenaikan PPN. Dengan begitu PPN yang berlaku tetap seperti awal 11 persen.
Sementara untuk barang kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini tidak dikenakan PPN masih tetap berlaku. Salah satunya yaitu makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
"Barang/jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. Jadi, PPN 0 persen, masih tetap berlaku," kata Presiden.
Presiden menegaskan, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan kebijakan pemerintahannya yang mengutamakan kepentingan rakyat. "Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan," ucap Presiden, yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*)
08 Februari 2025 21:31
08 Februari 2025 21:03
08 Februari 2025 20:52
08 Februari 2025 20:37
08 Februari 2025 19:59
08 Februari 2025 11:14
08 Februari 2025 14:31
08 Februari 2025 12:38
08 Februari 2025 16:42
08 Februari 2025 16:54