Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 dapat dikenakan hukuman berat, hingga seumur hidup.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap satu dari 21 tersangka korupsi yang berhasil diidentifikasi. Di antaranya adalah Muhtar Tahir (MT), mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020.
"Untuk kasus Covid-19 baru satu tersangka, yaitu mantan Kadis Sosial Makassar," ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini terkait pengadaan barang dalam penyaluran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Meski telah menetapkan MT sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
"Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah itu, penyidikan akan berkembang untuk menentukan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab," jelas Dedi.
Ia juga menyebut bahwa potensi penambahan tersangka cukup besar, mengingat kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaksana dan penyedia barang serta jasa.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 dapat dikenakan hukuman berat, hingga seumur hidup.
"Dalam situasi bencana atau darurat, seperti pandemi Covid-19, ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan, yakni hukuman seumur hidup," tegasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas dalam program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Dari tiga laporan kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Sulsel, total 21 tersangka telah ditetapkan, meliputi dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar, jembatan, hingga bansos Covid-19.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan pelaksana proyek untuk tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33