Ketua MPR Minta KPK Usut 23 Ribu ASN Terima Bansos
Temuan tidak wajar itu membuat Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo geram dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan
BUKAMATA - Terdata sebanyak 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Temuan tidak wajar itu membuat Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo geram dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan karena tidak masuk dalam kriteria penerima manfaat.
"Mulai dari melakukan analisis data guna mengetahui wilayah/provinsi dengan jumlah ASN penerima bansos terbanyak hingga melakukan penyidikan guna membuktikan apabila adanya penyalahgunaan wewenang hingga upaya manipulasi data penerima bansos," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Bamsoet juga mendorong Kemensos bersama pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data penerima bantuan sosial dengan melakukan pemadanan data bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga bantuan sosial pemerintah dapat benar-benar sesuai dengan kriteria penerima.
Pemerintah juga diminta memperbaiki sistem pengawasan penyaluran bansos, agar proses penyaluran/distribusi bansos kedepannya tepat sasaran.
"Apalagi nilai kerugian perkara bansos yang tidak tepat sasaran tersebut mencapai sekitar Rp 140 miliar per bulan," kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah agar secara berkala membenahi pendataan seluruh Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH agar tidak kembali terjadi kesalahan dalam penyaluran bansos pemerintah, disamping melakukan audit hingga evaluasi kepanitiaan penyaluran bansos.
"Dengan begitu diharapkan dari mulai proses pendataan hingga penyaluran bansos benar-benar dilakukan sesuai prosedur juga target pemerintah," demikian Bamsoet.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
