
Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump
Departemen federal AS itu menggambarkan pria Iran itu sebagai aset IRGC yang bermigrasi ke AS saat masih anak-anak. Dia sempat dideportasi sekitar 2008 silam dengan tuduhan perampokan.
BUKAMATA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan seorang pria Iran didakwa memiliki koneksi dalam rencana pembunuhan Presiden terpilih AS Donald Trump.
Mengutip dari Reuters, pria Iran itu diduga terkait dengan jaringan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC).
Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (8/11), departemen itu menyatakan pria Iran itu telah memberi tahu penegak hukum, 'bahwa dia ditugaskan pada 7 Oktober 2024 sebuah rencana untuk membunuh Trump'.
Departemen federal AS itu menggambarkan pria Iran itu sebagai aset IRGC yang bermigrasi ke AS saat masih anak-anak. Dia sempat dideportasi sekitar 2008 silam dengan tuduhan perampokan.
Departemen tersebut mengatakan pihaknya telah mendakwa dua orang lainnya sehubungan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam rencana pembunuhan seorang warga AS asal Iran di New York.
Kandidat dari Partai Republik, Donald Trump, kembali bakal menjadi Presiden AS setelah mengalahkan kandidat petahana dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Versi hitung cepat sejumlah media, termasuk New York Times, mencatat Trump meraih suara elektoral 295, sementara Harris mendapat 226.
Berdasarkan perhitungan popular vote, Trump juga unggul atas Harris yakni 50,9 persen berbanding 47 persen.
News Feed
Luhut Bocorkan akan Ada 67.870 Lapangan Kerja Baru di Akhir Tahun 2025
12 Juni 2025 14:56
Meta Bakal Investasi Rp267 Triliun ke Perusahaan Scale AI
12 Juni 2025 14:50
Berita Populer
12 Juni 2025 08:38
12 Juni 2025 17:47
12 Juni 2025 14:56
12 Juni 2025 14:47
12 Juni 2025 14:50