Kemnaker : Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional
13 Desember 2024 07:42
Perempuan yang dipekerjakan sekaligus menjadi korban dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Kota Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial FH (28) di Kota Makassar yang diduga merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
FH sendiri diketahui merupakan seorang mucikari yang mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang.
Sekali berkencan, FH menaruh tarif sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta terhadap para pria hidung belang tersebut.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan, praktik dugaan TPPO ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
FH dan DW pun diamankan di salah satu hotel di bilangan Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, pada Minggu, 3 November 2024 dini hari.
"Untuk sementara kami amankan dua orang, (pekerja seks komersial) pekerja satu dan mucikari," kata Benny kepada awak media, Minggu.
Benny bilang, wanita yang dipekerjakan sekaligus menjadi korban dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Kota Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kerap mematok harga sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada para pria hidung belang yang ingin berkencan dengan wanita DW.
"Tarif sekitar 5 sampai 10 juta," ucap Benny.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai.
"Barang bukti berupa alat kontrasepsi terus handphone, dan uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan," beber dia. (*)
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
12 Desember 2024 22:24
12 Desember 2024 22:13
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37