MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah meminta KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo yang menyarankan pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Rekomendasi ini muncul setelah Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon tersebut.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa setiap rekomendasi dari Bawaslu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh KPU, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. "Saya telah mengirim surat berdasarkan hasil pleno KPU Sulsel untuk meminta teman-teman di KPU Palopo segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," ujar Hasbullah di Gedung DPRD Sulsel.
Tindakan KPU Palopo Menentukan Nasib Pencalonan
Meski demikian, KPU Sulsel menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPU Palopo. "Apakah rekomendasi Bawaslu akan dijalankan secara eksplisit atau ada bentuk keputusan lain, itu tergantung rapat internal KPU Palopo," jelas Hasbullah.
KPU Palopo memiliki waktu tujuh hari sejak diterimanya rekomendasi untuk memutuskan langkah yang akan diambil. Hasbullah menyebutkan bahwa keputusan akhir terkait pencalonan Trisal-Akhmad diharapkan sudah diperoleh paling lambat pada Minggu (3/11/2024). "Waktunya paling lama tujuh hari. Jika memang rekomendasi ini dijalankan, pasangan calon Trisal-Akhmad tidak akan bisa diganti dalam pencalonan Pilkada 2024," tambah Hasbullah.
Dugaan Ijazah Tidak Asli
Rekomendasi Bawaslu Palopo untuk membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad dilatarbelakangi dugaan penggunaan ijazah paket C yang tidak asli oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo. Dugaan ini menjadi sorotan, mengingat integritas persyaratan administrasi sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
KPU Palopo kini berada dalam sorotan publik terkait langkah yang akan diambil dalam memutuskan pencalonan pasangan nomor urut 4 tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Pemilihan Ketua OSIS SMA dan SMK Serentak, KPU Sulsel Dorong Pendidikan Demokrasi
-
Laporan Ditolak! DKPP Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah dalam Sengketa Calon Eks-Terpidana
-
KPU Pastikan Penetapan Naili-Ome Sebagai Pemenang Pilwalkot Palopo Digelar 11 Juli
-
KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
-
Polda Sulsel Periksa Komisioner Bawaslu Palopo Terkait Penggunaan Ijazah Palsu Trisal Tahir di Pilkada