
Sempat Berseteru dengan Artis Nikita Mirzani, Kini Rumah Owner Skincare Mira Hayati Disegel Pemkot Makassar
Menurut Aguz Mulia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan Mira Hayati, namun tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik owner Skincare MH tersebut.
MAKASSAR, BUKAMATA - Nama Mira Hayati belakangan ramai diperbincangkan. Setelah berseteru dengan artis Nikita Mirzani, lalu terseret kasus skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, kini rumah mewahnya yang sementara dalam proses pembangunan disegel Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Pemkot Makassar melakukan penyegelan rumah mewah 4 lantai milik Mira Hayati tersebut, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tim Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, mendatangi langsung rumah mewah Mira Hayati di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea.
Aguz Mulia dan tim langsung melakukan penyegelan rumah berlantai 4 itu, meskipun kepala tukang sempat berdalih telah mengurus surat perizinan yang telah dipersyaratkan. Namun, pihak Mira Hayati tidak bisa memperlihatkan bukti kuat untuk berupaya menghentikan penyegelan bangunan tersebut.
"Disegel karena sudah menyalahi prosedur karena izinnya belum. Sekarang kan PBG dan proses yang kita berikan tidak dapat dipenuhi," jelas Aguz Mulia.
"Makanya pada hari ini atas dasar semua yang kita sampaikan tadi bahwa dalam perjalanannya pihak Mirah Hayati belum dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan dokumen-dokumen yang kami butuhkan, jadi kami segel,” tegasnya.
Menurut Aguz Mulia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan Mira Hayati, namun tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik owner Skincare MH tersebut.
“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus, kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mira Hayati. Tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan, yaitu memberikan teguran pertama. Itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu," urainya.
“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik, makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan," sambung Aguz Mulia. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45