Redaksi
Redaksi

Minggu, 06 Oktober 2024 16:12

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (tengah). (DOK)
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (tengah). (DOK)

Kepala Samsat Makassar 1 Terbukti Melanggar, Bawaslu Sulsel Lanjutkan ke BKN dan Polisi

Bawaslu Sulsel melanjutkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang menetapkan Yarham Yasmin melanggar netralitas ASN dan pidana Pemilu.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memastikan Kepala Samsat Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Yarman Yasmin melanggar dua hal yakni netralitas ASN dan pelanggaran pidana Pemilu.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan pihaknya di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan telah sepakat jika kasus yang dilakukan oleh Yarham dilanjutkan ke tingkat penyidikan ke BKN dan kepolisian. Hal tersebut, setelah Sentra Gakkumdu memutuskan jika Yarham telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu.

"Jadi Bawaslu Sulsel sudah sepakat di Gakkumdu. Kan ada dua kasusnya, pelanggaran pidana pemilu dan netralitas ASN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (6/10/2024).

"Dari hasil rapat kita sudah sepakat di bawaslu meneruskan kasus penanganan pelanggaran ASN ke BKN. Sementara untuk pidana pemilunya disepakati di tingkatkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," imbuhnya.

Selain Yarham, Bawaslu Sulsel juga meyakini dua ASN Bapenda Sulsel lainnya juga melanggara netralitas ASN.

"Untuk kami yakini tiga-tiganya terlibat (mengkampanyekan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi)," tegasnya.

Saiful mengaku rencananya Bawaslu Sulsel mengajukan putusan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Yarham ke BKN, Senin (7/10) besok. Begitu pula ke kepolisian, Bawaslu Sulsel akan menyerahkan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ke polisi, Senin (7/10).

"Pidananya kita serahkan ke kepolisian sebagai pihak yang berhak menaikkan ke penyidikan. Selanjutnya, polisi melanjutkan proses penyidikannya kemudian setelah itu diserahkan ke kejaksaan untuk dibuatkan tuntutan," ucapnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel Abdul Malik. Malik menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu, Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi.

"Perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor dan dua ASN lainnya masih saksi," ucapnya. (*)

#Bawaslu Sulsel #Pilgub Sulsel #Bapenda Sulsel #Netralitas ASN #pidana pemilu