Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 September 2024 00:45

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak (tengah) saat rilis pengungkapan peredaran sabu seberat 1,2 Kg.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak (tengah) saat rilis pengungkapan peredaran sabu seberat 1,2 Kg.

Harga Jual Tinggi, Alasan Warga Asal Riau Edarkan Sabu 1,2 Kg di Gowa

Satres Narkoba Polres Gowa menangkap seorang warga asal Pekanbaru yang mengedarkan sabu.

GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pengedar narkoba inisial SU (29) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Warga asal Pekanbaru, Provinsi Riau ini mengedarkan sabu di Kabupaten Gowa karena nilai jualnya tinggi dibanding kampung halamannya.

Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menjelaskan SU ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Senin (23/9/2024). Dari tangan SU ditemukan sabu dalam dua paket dengan total berat 1,2 kilogram (Kg).

"Pengungkapan peredaran narkoba ini setelah adanya kecurigaan warga akan aktivitas mencurigakan di sebuah indekos. Karena kecurigaan itu, warga melaporkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (23/9/2024).

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengaku setelah mendapatkan laporan warga tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi indekos tersebut, ditemukan SU bersama dua bungkus berisi sabu.

“Pelaku ini saat itu berada di kosnya dan langsung kami tangkap. Selain pelaku, kita juga temukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam dua pembungkus," tuturnya.

Reonald mengatakan di dalam pembungkus tersebut terdapat paket sabu yang dikemas dalam saset berukuran kecil. Ia merinci dalam pembungkus pertama ditemukan sabu seberat 467,9354.

“Sementara pembungkus kedua terdapat sabu berat 733,9853 gram. Selain barang bukti sabu, kami juga amankan barang seperti timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku," bebernya.

Reonald mengungkapkan alasan pelaku nekat mengedarkan sabu di Kabupaten Gowa meski jauh dari kampung halamannya di Pekanbaru, Riau. Reonald menyebut harga jual sabu di Kabupaten Gowa lebh tinggi dibandingkan di Pekanbaru.

“Karena di sini satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain,” ungkapnya.

Reonald menegaskan pelaku yang juga pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

#Polres Gowa #Pengedar narkoba #Pengedar Sabu Dibekuk

Berita Populer