1.437 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN ke KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, angka tersebut setara 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih.

BUKAMATA - Hingga 2 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) dari para calon anggota legislatif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, angka tersebut setara 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih.
Dengan demikian, tercatat 1.437 orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," kata Tessa dilansir Kompas, Rabu (4/9/24).
Tessa mengatakan, KPK membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ia mengatakan, KPK sedang melakukan koordinasi dengan KPU perihal update data calon legislatif terpilih, khususnya yang belum menyampaikan LHKPN.
"Dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengimbau lima menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk segera melaporkan LHKPN.
Kelima menteri tersebut di antaranya yaitu, Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani, Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dan Kepala Badan Gizi Nasional Hindayana.
"KPK akan mengirimkan surat imbauan kepada 5 nama tersebut untuk menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," ucap dia.
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
